Sebagai seorang
wanita normal pasti mengalami yang namanya haid tapi bukan berarti wanita yang
tidak mengeluarkan darah haid itu bukan normal. Kadang tapi jarang sekali
wanita yang tidak mengalami haid.
Hal ini sangat penting dan sensitive
bukan hanya untuk akhowat tapi untuk ikhwan tahu, karena pada dasarnya nanti
ikhwan juga harus membimbing seorang wanita yaitu istri. Jadi jika kebetulan
istri ikhwan orang awam yang belum terlalu mengerti tentang hokum – hokum islam,
ya syukur – syukur kalo istri ikhwan sudah pinter jadi ikhwan tidak perlu
banyak tahu tentang hal semacam ini. Lalu siapa yang tahu istri ikhwan nanti? Untuk
itu agar jadi suami yang siap siaga membimbing istrinya ke jalan yang insya
Allaoh benar. Cobalah pelajari masalah seperti ini.
Untuk wanita yang haid juga yang masih
lajang dan kadang merasa bingung apakah darah yang keluar haid atau tidak, hal
semacam ini sangat membingungkan para muslimah yang hendak melakukan ibadah. Untuk
itu mari kita baca artikel tentang jenis darah haid yang berhasil saya kutib
dari beberapa sumber.
Shufrah adalah cairan seperti nanah dengan
dominasi warna kekuningan, adapun Kudrah adalah
cairan yang berwarna keruh kehitaman.
Jika cairan tersebut keluar di
tengah-tengah masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum masa suci maka
cairan tersebut dihukumi sebagai darah haid dan berlaku padanya hukum-hukum
seorang wanita yang sedang haid.
Adapun jika cairan tersebut keluar
setelah masuk masa suci maka cairan tersebut tidak dianggap sebagai darah haid.
Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anhaa
كُنَّا
لَا نَعُدُّ الصُفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidaklah memperhitungkan cairan
berwarna kuning maupun keruh setelah masa suci sedikitpun.” (HR Abu Dawud)
Adapun hadits ‘Aisyah radhiyallahu
‘anhaa ketika
seorang wanita mendatangi beliau dengan membawa durjah (sesuatu yang digunakan oleh
wanita untuk mengetahui masih ada atau tidaknya sisa-sisa darah haid) yang di
dalamnya terdapat kapas dengan cairan berwarna kekuningan (shufrah), maka ‘Aisyah berkata kepada
wanita tersebut:
لَا
تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian tergesa-gesa (untuk
bersuci) hingga kalian melihat al-qashshatul baidha.” (HR. Bukhari dalam Kitaabul Haid)
Al Qashshatul baidha adalah cairan berwarna putih yang
dikeluarkan oleh rahim ketika haid telah selesai.
Ibnu Hajar Al ‘Atsqalaniy rahimahullah (pensyarah Shahih Bukhari)
dalam Fathul Bari menjelaskan
bahwa kompromi antara hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaayang mengatakan
حَتَّى
تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Hingga kalian melihat al qashshatul
baidhaa.”
Dengan hadits Ummu ‘Athiyyah yang
disebutkan di atas adalah bahwa hadits ‘Aisyah dipahami untuk keadaan ketika
seorang wanita melihat cairan warna kuning atau keruh bersambung dengan masa
haidnya, adapun jika cairan tersebut keluar di luar hari-hari haidnya maka yang
berlaku adalah hadits Ummu ‘Athiyyah.
Maka wanita yang haid diharamkan sholat dan puasa, namun tetap
mengqodho puasa dan tidak mengqadha sholat.
Maka apabila garis – garis coklat tersebut keluar setelah masa
suci maka itu bukan apa – apa, sehingga tidak menghalanginya untuk sholat dan
puasa, tapi jika keluarnya sebelum masa suci maka masih termasuk haid, sehingga
diharamkan sholat dan puasa.
Wallahu Ta’ala A’lam bis Showwab
Sumber :
artikel yang bagus buwat para cewek khususnya mampir gan disini goo.gl/dWiX9z
ReplyDeleteBukan cuma cewe , cowo juga wajib ngerti :)
DeleteBiar cwe yg lebih ngerti
ReplyDelete