Search This Blog

Wednesday, July 9, 2014

Cara Mengetahui Darah Haid dan Suci

Sebagai seorang wanita normal pasti mengalami yang namanya haid tapi bukan berarti wanita yang tidak mengeluarkan darah haid itu bukan normal. Kadang tapi jarang sekali wanita yang tidak mengalami haid.

Hal ini sangat penting dan sensitive bukan hanya untuk akhowat tapi untuk ikhwan tahu, karena pada dasarnya nanti ikhwan juga harus membimbing seorang wanita yaitu istri. Jadi jika kebetulan istri ikhwan orang awam yang belum terlalu mengerti tentang hokum – hokum islam, ya syukur – syukur kalo istri ikhwan sudah pinter jadi ikhwan tidak perlu banyak tahu tentang hal semacam ini. Lalu siapa yang tahu istri ikhwan nanti? Untuk itu agar jadi suami yang siap siaga membimbing istrinya ke jalan yang insya Allaoh benar. Cobalah pelajari masalah seperti ini.

Untuk wanita yang haid juga yang masih lajang dan kadang merasa bingung apakah darah yang keluar haid atau tidak, hal semacam ini sangat membingungkan para muslimah yang hendak melakukan ibadah. Untuk itu mari kita baca artikel tentang jenis darah haid yang berhasil saya kutib dari beberapa sumber.

Shufrah adalah cairan seperti nanah dengan dominasi warna kekuningan, adapun Kudrah adalah cairan yang berwarna keruh kehitaman.

Jika cairan tersebut keluar di tengah-tengah masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum masa suci maka cairan tersebut dihukumi sebagai darah haid dan berlaku padanya hukum-hukum seorang wanita yang sedang haid.

Adapun jika cairan tersebut keluar setelah masuk masa suci maka cairan tersebut tidak dianggap sebagai darah haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anhaa
كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidaklah memperhitungkan cairan berwarna kuning maupun keruh setelah masa suci sedikitpun.” (HR Abu Dawud)

Adapun hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa ketika seorang wanita mendatangi beliau dengan membawa durjah (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk mengetahui masih ada atau tidaknya sisa-sisa darah haid) yang di dalamnya terdapat kapas dengan cairan berwarna kekuningan (shufrah), maka ‘Aisyah berkata kepada wanita tersebut:
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) hingga kalian melihat al-qashshatul baidha.” (HR. Bukhari dalam Kitaabul Haid)

Al Qashshatul baidha adalah cairan berwarna putih yang dikeluarkan oleh rahim ketika haid telah selesai.

Ibnu Hajar Al ‘Atsqalaniy rahimahullah (pensyarah Shahih Bukhari) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kompromi antara hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaayang mengatakan
حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Hingga kalian melihat al qashshatul baidhaa.”

Dengan hadits Ummu ‘Athiyyah yang disebutkan di atas adalah bahwa hadits ‘Aisyah dipahami untuk keadaan ketika seorang wanita melihat cairan warna kuning atau keruh bersambung dengan masa haidnya, adapun jika cairan tersebut keluar di luar hari-hari haidnya maka yang berlaku adalah hadits Ummu ‘Athiyyah.

Maka wanita yang haid diharamkan sholat dan puasa, namun tetap mengqodho puasa dan tidak mengqadha sholat.

Maka apabila garis – garis coklat tersebut keluar setelah masa suci maka itu bukan apa – apa, sehingga tidak menghalanginya untuk sholat dan puasa, tapi jika keluarnya sebelum masa suci maka masih termasuk haid, sehingga diharamkan sholat dan puasa.

Wallahu Ta’ala A’lam bis Showwab

Sumber :




3 comments :