Search This Blog

Friday, June 28, 2013

HUKUM HALAL HARAMNYA DAGING KURA - KURA

Tau kah kalian Apa itu Kura - kura ? yaa Kura - Kura termasuk jenis hewan reptil yang memiliki kulit keras yang bisa hidup di darat dan di Air. Kura-kura hidup di berbagai tempat, mulai daerah gurun, padang rumput, hutan, rawa, sungai dan laut. Sebagian jenisnya hidup sepenuhnya akuatik, baik di air tawar maupun di lautan. Kura-kura ada yang bersifat pemakan tumbuhan (herbivora), pemakan daging (karnivora) atau campuran (omnivora). Dilihat dari bentuknya yang memiliki rumah dipunggungnya yang dibawa kemana - mana.

Setelah mengetahui sedikit tentang Kura - kura ini kita mulai membahas Kehalalan dan  Keharaman Kura - kura ini.

Ar-Rafi'i mengatakan bahawa kura - kura itu Hukumnya HARAM dengan alasan bahwa kura - kura itu menjijikandan kebanyakan makanannya adalah Ular.

Namun menurut Ibnu Hazm berpendapat bahwa Kura - Kura yang hidup di darat maupun dilaut halal dimakan dagingnya. Demikian juga dengan telurnya. Sebab Alloh subhanahu Wata'ala berfirman


كلوا مما قى الارض طيبا

"Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi" (Al-Baqarah:168)


وقدفصّل لكم ما حرّم عليكم
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskna kepada kamu apa yang diharamkan_Nya atasmu" (Al-An'am:119)

Ulama' Syafi'iyah juga memperbolehkan memakan hewan yang ada didarat dan air kecuali katak
Sedangkan Ulama' Malikiyah mengatakan Hewan yang hidup di Laut dan Darat hukumnya halal secara mutlaq
Sedang Menurut Imam Hambali dan Hanafi Hewan yang hidup di 2 Alam itu Haram hukumnya Karena Hewan yang hidup di Air yang halal hanya Ikan.


Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,

السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا

“Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.”

Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”

Semua tergantung pada Anda. Jika masih Ragu lebih baik tidak usah dimakana.
Nek Mamang ojo diterusno.
Mudah - mudahan info saya bermanfa'at amiin

No comments :

Post a Comment